BIMTEK JABATAN FUNGSIONAL
Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023
Tentang Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional atau yang biasa disingkat JF adalah sekelompok
Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.
JF terdiri atas kategori keahlian dan kategori keterampilan.
Kategori Keahlian terdiri dari jenjang:
a. Ahli Pertama;
b. Ahli Muda;
c. Ahli Madya; dan
d. Ahli Utama.
Kategori Keterampilan terdiri dari jenjang:
a. Pemula;
b. Terampil;
c. Mahir; dan
Penyelia.