Sebagaimana diketahui perubahan bentuk badan hukum BPJS, merupakan amanat undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional bahwa prinsip penyelenggaraan jaminan sosial dilaksanakan dengan hati-hati, terbuka dan akuntable. Dan melihat Koplexitas BPJS Pemerintah, sebagaimana aturan PERMENKES No. 19 Tahun 2014, Kini telah dirubah menjadi PERMENKES 21 tahun 2016 Tentang ...
Baca SelengkapnyaCopyright © 2018-2024 Info Bimtek dan Diklat Nasional, Jadwal Bimtek 2024. All rights reserved. Powered By Memo Indo Media