Post
Rakornas Bumdes 2022
| Penulis: Humasa AHU | Minggu, 09 Januari 2022 21:06 WIB  626 Kali Dilihat

Implikasi Status Badan Hukum Terhadap Perkembangan Bum Desa

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU)  mewakil kan keynote speech Pak Menteri untuk Implikasi Status Badan Hukum Terhadap Perkembangan Bum Desa (20/12/2021) 
 
Bapak Presiden Joko Widodo telah memiliki visi untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan sebagaimana tertuang dalam Nawacita. Dalam mewujudkan visi tersebut pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat menyusun dan membahas rancangan undang-undang yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
 
“UU Desa tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk meningkatkan dana desa dari tahun ke tahun. Selain itu, pemerintah juga membangun infrastruktur seperti jalan, puskesmas, sekolah, pasar dan lain-lain sebagai bentuk perhatian khusus dalam membangun daerah yang selama ini tertinggal, termasuk membangun daerah pedesaan untuk mengurangi kesenjangan antara kota dan desa” kata Cahyo R Muzhar  Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU). 
 
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai company registry, Ditjen AHU menjadi instansi yang berwenang untuk memberikan sertifikat pendaftaran bagi BUM Desa atau BUM Desa Bersama. Untuk menjamin kepastian hukumnya , Kemenkumham akan berusaha untuk memastikan bahwa sistem dan layanan yang ada sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 
 
“Dengan memanfaatkan data yang ada pada AHU ONLINE, kami sedang berupaya untuk membangun sistem pemetaan komoditas usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pemetaan ini diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha, investor, dan pemerintah untuk mencari dan menemukan bidang usaha yang menjadi target investasi ataupun kerja sama. Nantinya, BUM Desa atau BUM Desa Bersama dapat memanfaatkan pemetaan ini untuk kepentingan aktivitas usaha mereka” tambahnya
 
Cahyo juga mendorong BUM Desa atau BUM Desa Bersama yang memiliki unit usaha dengan produk tertentu untuk mendaftarkan mereknya melalui Kemenkuham, atau dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hak atas merek dagang akan meningkatkan perlindungan terhadap identitas produk yang menjadi ciri khas dari setiap desa. Jika dikembangkan dengan optimal, merek tersebut dapat meningkatkan nilai dagang produk dan menarik investor.
 
“Segala kelebihan BUM Desa atau BUM Desa Bersama sebagai badan hukum kiranya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Kesejahteraan masyarakat yang meningkat tentu akan berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan desa secara keseluruhan, sehingga mampu mengurangi kesenjangan antara desa dan kota” tutup Cahyo.
 Sumber : https://portal.ahu.go.id

Tulis Komentar

Artikel Terkait

MENYOAL BADAN HUKUM BUMDES

Rabu, 21 Nopember 2018 22:58 WIB
Didalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 tahun 2014 pasal 142 Mengenai Badan ...

Cari Bimtek

FOLLOW US

Cara Registrasi

Hubungi Kami:
081267616999 (Telp/WA)
[email protected]

Untuk melakukan pendaftaran online silahkan klik tombol dibawah ini:

Daftar Sekarang

Video Bimtek

Pilih Layanan

Banner

PARTNER KAMI

PPSDM
BKN
Kemendagri
Lembaga Kajian Indonesia
MenPan RB

Banner