Post
| Penulis: Oleh Administrator | Rabu, 21 Nopember 2018 22:58 WIB  4237 Kali Dilihat

MENYOAL BADAN HUKUM BUMDES

Didalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 tahun 2014 pasal 142 Mengenai Badan Usaha  Milik Desa (BUMDes), telah dilengkapi penjelasannya dengan pasal 142 Peraturan Pemerintah 47 tahun 2015 menjadi :

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pendirian, pengurusan dan pengelolaan, serta pembubaran BUM Desa dan BUM Desa Bersama akan diatur dan ditetapkan oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat Desa berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Bunyi pasal itu menunjukan bahwa Permendesa PDTT dan Mendagri harus saling kerja sama dalam mengatur, mengurus dan mengelola BUMDes

Oleh karena itu, terbitlah Permendesa PDTT no 4/2015 yang mengatur tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan dan pembubaran BUMDes. Dalam pasal di bawah ini tertulis:

Bagian Kesatu

Bentuk Organisasi BUM Desa

Pasal 7

    BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum.
    Unit usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat.
    Dalam hal BUM Desa tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).

Pasal 8

BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi:

    Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
    Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.

 

Menurut Budi Susilo selaku Direktur Program (Desalestari),

    BUM Desa didirikan berdasarkan “Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa. (pasal 5 ayat 3 Pemendesa PPDT 4/2015) dimana pasal 5 ayat 1 menegaskan bhw “Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati melalui Musyawarah Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa”.
    BUMDes berdiri atas dasar MUSDES (musyawarah desa). MUSDES merupakan kesepakatan tertinggi dan penting dalam pembentukan/pendirian BUMDes yang selanjutnya dituangkan dalam PERDES (peraturan desa).
    Unit usaha BUMDes, boleh berbentuk badan hukum PT dengan syarat sebagian besar modal dimiliki oleh BUMDes; sebagaimana tercantum dalam Permendesa PDTT 4/2015.
    Tafsiran saya tentang “sebagian besar modal dimiliki oleh BUMDes” adalah 51%.

Dari penjelasan itu, BUMDes adalah milik (rakyat) Desa yang berdiri berdasarkan MUSDES. Musdes adalah penegasan dari people sovereignty (baca pasal 88 UU Desa 6/2014 – (1)Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.

(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.)

BUMDes harus dilihat secara mendalam berdarkan pemahaman Desa dalam Undang-Undang ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

    memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
    melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
    mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
    membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
    meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
    meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
    memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
    memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

Juga dalam penjelasan UU 6/2014 tertulis bahwa BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam.

BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi. Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di kalimat terakhir (tulisan diatas), pemerintah harus berhati-hati (dengan pengamatan-riset yang matang dan melihat perkembangan keuangan BUMDes) untuk mem-badan hukum-kan BUMDes. Jangan sampai pelembagaan dengan badan hukum justru malah membuat tindakan berbalik arah dari falsafah BUMDes sebagai milik (rakyat) Desa – dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat – sesuai dengan amanah UUD 1945 yang menjamin tanah, air dan segala isinya yang terkandung dalam bumi Indonesia untuk kesejahteraan rakyat.
 Sumber : Keuangan Desa.com

Tulis Komentar

Artikel Terkait

Implikasi Status Badan Hukum Terhadap Perkembangan Bum Desa

Minggu, 09 Januari 2022 21:06 WIB
Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ...

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 2024

Senin, 29 April 2024 17:23 WIB
JAKARTA - Dalam rangka identifikasi isu-isu kegiatan Prioritas Penggunaan Dana ...

Cari Bimtek

FOLLOW US

Cara Registrasi

Hubungi Kami:
081267616999 (Telp/WA)
[email protected]

Untuk melakukan pendaftaran online silahkan klik tombol dibawah ini:

Daftar Sekarang

Video Bimtek

Jenis Bimtek

Banner

PARTNER KAMI

PPSDM
BKN
Kemendagri
Lembaga Kajian Indonesia
MenPan RB
BINA MANAJEMEN PROFESI

Banner