Pengenalan SIPD
Pengenalan Singkat Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Perencanaan
Apa itu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah atau yang lebih dikenal dengan SIPD? Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan amanat dari UU 23 Tahun 2014 Pasal 391 dimana Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Penggunaan SIPD dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, sehingga pada saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, SIPD yang dirancang lebih adaptif, reponsif, dinamis, inovatif dan akuntabel sudah mulai digunakan pemerintah daerah.
Fungsi dalam SIPD untuk Pemerintah Pusat dan Daerah adalah:
- Penyatuan referensi nasional
- Proses perencanaan dan keuangan daerah lebih mudah dilakukan secara sistem elektronik
- Evaluasi perencanaan keuangan, kinerja dan produk hukum dilakukan melalui sistem elektonik
- Data base pembangunan dan keuangan nasional dan daerah
- Analisa data daerah secara nasional dapat dilakukan lebih mudah
Stakeholder yang dapat mengakses SIPD juga turut diatur. Akun Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berperan sebagai super admin, akun admin TAPD Perencanaan (BAPPEDA) dan TAPD Keuangan (BAKUDA) yang berperan sebagai koordinator pada masing-masing proses. Akun Kepala Perangkat Daerah serta pejabat dan staf dibawahnya didaftarkan dengan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP). Akun anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dipersiapkan untuk memfasilitasi Pokok-pokok pikiran (POKIR), serta akun auditor di Inspektorat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan.
Jadwal proses perencanaan dan penganggaran dilakukan melalui admin perencanaan dan admin penganggaran dalam menentukan waktu yang akan digunakan dalam SIPD, dimana proses perencanaan dimulai dari penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pelaksanaan Musrenbang secara berjenjang untuk menerima masukan atas rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dilanjut pelaksanaan Musrenbang Rancangan Akhir RKPD secara berjenjang untuk menerima masukan atas rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan diakhiri dengan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Proses Perencanaan dijalankan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan sampai dengan selesai berdasarkan jadwal dalam sistem SIPD yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan evaluasi.
Diharapkan dengan adanya SIPD dapat meningkatkan efisiensi dalam proses perencanaan dan penganggaran, serta pengawasan terhadap pelaksanaan perencanaan pemerintah lebih mudah dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) bagi Pemerintah Pusat dan Daerah. SIPD berperan dalam menyediakan informasi kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga menghasilkan layanan informasi pemerintahan daerah yang saling terhubung atau terintegrasi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efisien.
Sumber | : | Bappeda Prov. Kep. Babel |