Image
Kamis, 29 Oktober 2020 10:57 WIB

Bimtek dan Pelatihan Atas PP 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milid daerah

Sehubungan dengan diterbitkan PP No. 28 tahun 2020 atas perubahan PP No. 27 tahun 2014. Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merupakan ujung tombak terwujudnya Good Governance serta Terselenggaranya Tata Pemerintahan dimulai dari pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang baik. Mulai dari proses Perencanaan, penggunaan dan pertanggungjawaban yang dapat dikelola secara ekonomis, efektif dan efisien, serta berdasarkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Seorang pejabat penilai maupun seorang pengelola aset harus mampu mengelola barang daerah secara baik, tentunya dengan memahami aturan pokok pengelolaan, penggunaan, pemamfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah dan memahami penyusunan nilai neraca asset bagi Pemerintah Daerah.

Latar belakang perubahan

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) senantiasa berupaya menjadi pengelola Barang Milik Negara (BMN) yang optimal, efektif, dan efisien. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 (PP 28/2020) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.  

  Mohon di Konfirmasi ke Kontak HP/WA : 0812 6761 6999

Cari Bimtek

FOLLOW US

Cara Registrasi

Hubungi Kami:
081267616999 (Telp/WA)
[email protected]

Untuk melakukan pendaftaran online silahkan klik tombol dibawah ini:

Daftar Sekarang

Video Bimtek

Jenis Bimtek

Banner

PARTNER KAMI

PPSDM
BKN
Kemendagri
Lembaga Kajian Indonesia
MenPan RB
BINA MANAJEMEN PROFESI

Banner