PENILAIAN PAJAK DAERAH
PENILAIAN PAJAK DAERAH
Merupakan bagian dari Peningkatan Kapasitas Keuangan Daerah (PKPD).
Mengelola Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ( PBB P2 ) tidak akan lepas dari aspek pelayanannya. Sedangkan aspek pelayanan tidak akan lepas dari beberapa penetapan kebijakan dengan tujuan mempermudah Wajib Pajak melaksanakan kewajibannya sehingga kepatuhan dapat dimaksimalkan dengan segala kemudahan yang diberikan, dan pada akhirnya target penerimaan tercapai. Sebagai bagian persiapan pengalihan pengelolaan, Penilian PBB P2 kepada Pemerintah daerah.
Banyak pemerintah kabupaten/kota (penerima pengalihan PBB P2) beranggapan bahwa peta dalam Sismiop belum/tidak layak ditampilkan/disajikan kepada masyarakat luas di ruang TPT (tempat pelayanan terpadu). Alasannya sederhana dan dapat diterima logika. Pertama, karena peta tersebut tidak teliti (akurat) baik dalam hal ukuran (panjang lebar), bentuk ataupun perletakan (posisi). Ketidak-telitian peta tersebut terjadi sejak awal proses pembuatan peta yang memang tidak menekankan tentang pentingnya ketelitian, karena yang dipentingkan hanya posisi relative semata. Kedua, tidak dilakukannya pemeliharaan basis peta secara terus-menerus, artinya peta blok tidak terup date setiap waktu, padahal proses mutasi objek bumi, penggabungan objek bumi, pemecahan objek bumi dan lain-lain kegiatan bumi selalu terjadi di masyarakat. Akibat ketidak-telitian peta blok, maka segala macam user akan mengalami kesulitan dalam mengembangkan berbagai macam aplikasi yang berfondasikan peta blok.
Permintaan Surat Undangan Resmi Silahkan Hubungi kami
Di Kontak Info Jadwal : HP/WA. 0812 6761 6999.