Image
Selasa, 17 Maret 2020 22:19 WIB

BIMTEK PEDOMAN ANJAB DAN ANALISIS BEBAN KERJA (ABK)

Bimtek Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (ABK) Berdasarkan    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB Nomo 1 Tahun 2020

Guna Meningkatkan Pelayanan publik yang lebih baik. Dalam kaitannya dengan penataan kelembagaan, kepegawaian, dan perencanaan pelatihan dan pendidikan, penyusunan sasaran kerja, penetapan standar kompetensi, penetapan kelas jabatan dan pengawasan, maka setiap instansi wajib melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

Hasil Analisis jabatan yang sudah disempurnakan selanjutnya dipaparkan kepada para pimpinan unit kerja yang meliputi peta jabatan, uraian jabatan, dan rekomendasi hasil temuan lapangan sebelum ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Hasil analisis beban kerja juga dapat dijadikan tolok ukur untuk meningkatkan produktivitas kerja serta langkah-langkah lainnya dalam rangka meningkatkan pembinaan, penyempurnaan dan pendayagunaan aparatur negara baik dari segi kelembagaan, ketatalaksanaan maupun kepegawaian.

UNTUK MENDAPATKAN SURAT UNDANGAN RESMI

HUB. KAMI HP/WA: 0812 6761 6999

Cari Bimtek

FOLLOW US

Cara Registrasi

Hubungi Kami:
081267616999 (Telp/WA)
[email protected]

Untuk melakukan pendaftaran online silahkan klik tombol dibawah ini:

Daftar Sekarang

Video Bimtek

Jenis Bimtek

Banner

PARTNER KAMI

PPSDM
BKN
Kemendagri
Lembaga Kajian Indonesia
MenPan RB
BINA MANAJEMEN PROFESI

Banner