BIMTEK PEDOMAN ANJAB DAN ANALISIS BEBAN KERJA (ABK)
Bimtek Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (ABK) Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB Nomo 1 Tahun 2020
Guna Meningkatkan Pelayanan publik yang lebih baik. Dalam kaitannya dengan penataan kelembagaan, kepegawaian, dan perencanaan pelatihan dan pendidikan, penyusunan sasaran kerja, penetapan standar kompetensi, penetapan kelas jabatan dan pengawasan, maka setiap instansi wajib melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Hasil Analisis jabatan yang sudah disempurnakan selanjutnya dipaparkan kepada para pimpinan unit kerja yang meliputi peta jabatan, uraian jabatan, dan rekomendasi hasil temuan lapangan sebelum ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Hasil analisis beban kerja juga dapat dijadikan tolok ukur untuk meningkatkan produktivitas kerja serta langkah-langkah lainnya dalam rangka meningkatkan pembinaan, penyempurnaan dan pendayagunaan aparatur negara baik dari segi kelembagaan, ketatalaksanaan maupun kepegawaian.
UNTUK MENDAPATKAN SURAT UNDANGAN RESMI
HUB. KAMI HP/WA: 0812 6761 6999