BIMTEK PENYUSUNAN APBD 2020
PENYUSUNAN APBD TA. 2020.
Bimtek Sistem Penyusunan KUA,PPAS, RKA, DPA dan
Evaluasi RAPBD
LATAR BELAKANG
Penyusunan APBD TA 2020 di daerah harus disinkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini pemerintah telah membuat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2020 yang menetapkan tema telah menetapkan tema kebijakan fiskal tahun 2020, yaitu penguatan kebijakan fiskal dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. "Strategi kebijakan fiskal akan diarahkan untuk memperkuat stimulus fiskal guna mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sekaligus pemerataan hasil pembangunan nasional.
Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat adalah dengan mewujudkan penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2020.
Di samping itu, Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan bagian terpenting dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Berbagai kasus korupsi dan penyimpangan APBD terjadi pada tahap pelaksanaan ini. Di sisi lain, kualitas pelaksanaan kebijakan keuangan dan APBD menjadi patokan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam melakukan pemeriksaan dan memberi opini terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah. Salah satu temuan yang sering dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK adalah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, baik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun oleh DPRD.
Dalam penyusunan dan pembahasan rancangan KUA, PPAS dan APBD tahun anggaran 2020, Pemerintah daerah dan DPRD harus lebih cermat dan komprehensif, khususnya dalam melengkapi peraturan perundangan yang dibuat di daerah, seperti Perda dan peraturan serta keputusan kepala daerah. Selain itu, DPRD harus terus meningkatkan kemampuannya untuk melaksanakan fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan terhadap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan daerah.
TUJUAN DAN MANFAAT
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan teknis kepada aparatur daerah tentang:
1. Kebijakan dan peraturan perundang-undangan pada Pedoman Penyusunan APBD 2020
2. Rancangan dan penyusunan KUA, PPAS, RKA, DPA Dan Anggaran Kas serta Teknis Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2020
3. Memahami Temuan-temuan BPK yang tersaji dalam LHP
KLASIFIKASI PESERTA
Peserta Bimbingan Teknis hendaknya dari setiap satuan kerja sebagai berikut
1. Pimpinan/Anggota Panitia Anggaran DPRD ( Provinsi/Kabupaten/Kota.)
2. Koordinator /Anggota Panitia Angaran Pemerintah Daerah
3. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD),
4. Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan PPTK,
5. Bendahara (bendahara penerima /pengeluaran) dan Pembantu Bendahara SKPD,
6. Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran,
7. Bagian Perencanaan dari setiap SKPD, Bagian Keuangan, TU dan Kepegawaian SKPD.
Biaya Bimtek dan Pelatihan
Rp. 3.500.000,- ( Tiga juta lima ratus ribu rupiah ) / Peserta tanpa penginapan
Rp. 4.500.000,- ( Empat juta lima ratus ribu rupiah ) / Peserta dengan penginapan
Fasilitas sudah termaksud biaya:
1. Pelatihan selama 2 hari Atau Materi dibahas sampai dengan selesai
2. Seminar kit / Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book, ID)
3. Konsumsi (Coffee/tea break dan Lunch) selama kegiatan
4. Menginap (Twen Share) 4 hari 3 malam
5. Materi/modul Pelatihan, Tas Eksklusif dan Sertifikat Bimtek
Catatan penting :
1. Calon peserta dapat konfirmasi melalui Hp/Wa : 0812 6761 6999
2. SMS/WA (Nama Lengkap, NIP dan Instansi) berikut Bukti SPT (bisa di Foto WA)
3. Pembayaran dapat dilakukan Pada saat registrasi peserta atau Dapat di Transfer melalui Rek. an. pelaksana LPKP diklat Center : Bank Syariah Mandiri (BSM) No.Rek. 7929298987
4. Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3 sudah diterima Panitia Pelaksana.
5. Jadwal materi Saat Registrasi di tempat Pelaksanaan sesuai bidang Materi pelatihan.
6. Permintaan surat Undangan Resmi di berikan saat ada Konfirmasi sesuai Kode Bidang materi diinginkan berikut tanggal dan tempat pelaksanaan (biasanya untuk pengajuan)
7. Permintaan dengan Paket Study banding, mohon di Konfirmasi.