BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH ATAS PP NO. 12 TAHUN 2019
BIMTEK TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ATAS PP NO. 12 TAHUN 2019
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah pemerintah, telah merivi atas PP No. 58 tahun 2005 dan diterbitkannya PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah. Untuk melaksanakan Pasal 182 dan pasal 194 tahun 2014, mengenai Perimbangan keuangan antara pemerintah daerah serta Psl 69 dan psl 86 atas UU No. 33 tahun 2004 mengenai perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Poin Revisi :
Pertama; Penentuan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dapat disahkan oleh kepala daerah, tanpa persetujuan oleh DPRD jika dalam 1,5 bulan pembahasan belum menemukan kesepakatan.
Kedua; Kuasa Pengguna Anggaran (KUA) yang diperluas, dan dipertegas yang tadinya hanya berada di tingkat provinsi, kini akan ada di tingkat kabupaten dan kotamadya untuk beberapa satuan perangkat kerja daerah.
Ketiga; Soal struktur APBD, akan banyak mengalami perubahan.
Pilihan materi bahasan dalam sosialisasi PP nomor 12 tahun 2019:
- Mekanisme Pengelolaan Administrasi dan Keuangan.
- Penyusunan Perencanaan, Penganggaran dan Laporan Keuangan SKPD.
- PPK dan PPTK SKPD Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Pelaksanaan Belanja Honorarium
- Metodologi perencanaan dan proses penyusunan anggaran daerah
- Sistem anggaran dan penatausahaan pengelolaan keuangan oleh Bendahara
- Pendelegasian kewenangan dari Pengguna Anggaran
- Tata Cara Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.