PENDALAMAN PBJ SISI PENGAWASAN APIP dan WHITSTLEBLOWING
Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 16 Tahun 2018 pasal 116 pada K/L/D/I di wajibkan untuk melakukan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP), termasuk pengawasan mengenai pelaksanaan swakelola dan penggunaan produksi dalam Negara agar lebih efektif dab efisien.Pengawasan yang dilakukan, antara lain membuat system pengawasan intern atas pengadaan barang/jasa termasuk pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit pengadaan barang/jasa. Ketentuan mengenai Tugas APIP diatur dalam pasal 1 butir 11 Perpres 54 tahun 2010, bahwa APIP adalah aparat yang melakukan Pengawasan melalui Audit, Reviu, Evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi (K/L/D/I) Guna meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan pengadaan diperlukan kerjasama dan keterlibatan berbagai pihak, sehingga Peran APIP, diperlukan dalam rangka pengawasan, pengendalian dan pendampingan sehingga dapat meminimalisir penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa.
Seluruh proses kegiatan, audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai, dilaskanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efesien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata pemerintah yang baik.Inspektorat daerah merupakan lembaga penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih. Keterlibatan APIP dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah dinilai sangat penting.
Untuk Pelaksanaan terkait
Dadpat menghubungi kami di No. 0812 6761 6999
atau dapat lihat jadwal kamiTh. 2020