Bimtek Penilaian Prestasi Kerja PNS dan SKP
Penilaian Prestasi Kerja adalah suatu proses atau cara dalam melakukan evaluasi terhadap Prestasi Kerja para pegawai dengan serangkaian tolak ukur tertentu yang objectify dan berkaitan langsung dengan tugas seseorang serta dilakukan secara berkala. sedangkan Sasaran Kerja Pegawai atau sisebut SKP merupakan salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. SKP ini wajib disusun oleh seluruh PNS/ASN baik Jabatan Fungsional Umum (JFU), Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan pejabat Struktural (Eselon I – Eselon V) sesuai dengan rencana kerja instansi / organisasi yang kemudian dinilai oleh atasan/pimpinan langsung penyusun SKP.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja productive yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati. Penilaian Prestasi Kerja PNS juga dilakukan berdasarkan prinsip objectify, terukur, accountable, participation, dan transparan. Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Penyusunan SKP dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi.
Dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Pemda dalam menjalankan organisasi pemerintahan maka kami akan melaksanakan Pelatihan / Diklat / Bimtek Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
KONTAK PANITIA :
CallCenter : Tl/Fx. (0761) 8401999, HP/WA. 0812 6761 6999
PERMINTAAN SURAT UNDANGAN RESMI HUBUNGI ADMIN
e-Mail: [email protected]
Web.www.bimtekcenter.org
KONTRIBUSI :
Rp. 4.500.000,- ( Menginap )
Rp. 3.500.000,- ( Tidak Menginap )
FASILITAS PESERTA
Dibrikan Potongan 1 juta (bila peserta 10 Peserta di Satu Dinas, Menginap)
Menginap 4 hari 3 Malam Twin Share ; Konsumsi ; Sertifikat, Media Kits, Makalah
Tas Punggung Eksklusif, ID. Souvenir/T Shirt/voucher (dalam Konfirmasi...red*)
KETERANGAN :
Konfirmasi Kepesertaan Selambatnya 3 hari sebelum Kegiatan
FASILITAS: Peserta Group (Minimal 6 Orang satu Dinas) ; Request Tempat dan Waktu Kegiatan.