Image
Jumat, 05 Mei 2017 01:06 WIB

BIMTEK PENETAPAN KECELAKAAN DAN KESELAMATAN KERJA

PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT,DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA SERTA KRITERIA PENETAPAN TEWAS BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA SESUAI PERKA BKN NOMOR 5 TAHUN 2016.

Bimtek : Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan dan tunjangan cacat, sedangkan jaminan kematian (JKM)  adalah perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian, Peserta adalah Pegawai ASN yang menerima gaji yang di biayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kecuali pegawai ASN di lingkungan kementerian pertahanan dan pegawai ASN di lingkungan kepolisian negara Republik Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari di terbitkannya PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelekaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) bagi ASN, Badan Kepegawaian Negara BKN Menerbitkan Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan tewas yang diatur dalam Perka Nomor 5 Tahun 2016. Tema Bimtek :

Kontribusi dan Informasi Jadwal Kegiatan

HUBUNGI KAMI DI TELP. HP/ WA:  0812 67616999

Cari Bimtek

FOLLOW US

Cara Registrasi

Hubungi Kami:
081267616999 (Telp/WA)
[email protected]

Untuk melakukan pendaftaran online silahkan klik tombol dibawah ini:

Daftar Sekarang

Video Bimtek

Jenis Bimtek

Banner

PARTNER KAMI

PPSDM
BKN
Kemendagri
Lembaga Kajian Indonesia
MenPan RB
BINA MANAJEMEN PROFESI

Banner