BIMTEK PENGELOLAAN DANA JKN
Sebagaimana diketahui perubahan bentuk badan hukum BPJS, merupakan amanat undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional bahwa prinsip penyelenggaraan jaminan sosial dilaksanakan dengan hati-hati, terbuka dan akuntable. Dan melihat Koplexitas BPJS Pemerintah, sebagaimana aturan PERMENKES No. 19 Tahun 2014, Kini telah dirubah menjadi PERMENKES 21 tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapasitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah Daerah.
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional secara umum ditujukan untuk memperkuat pemahaman Kepala Puskesmas, Staff dan para perencana di lingkungan Dinas Kesehatan, agar penyusunan kegiatan program JKN dapat terintegrasi dan sinergis. Dana kapitasi JKN dikelola dan dimanfaatkan oleh puskemas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kegiatan ini, diinformasikan pula kepada Puskesmas tentang perencanaan dan penganggaran Program Jaminan Kesehatan Tahun 2015. Ini terasa cukup penting guna mensatukan persepsi saat menyusun perencanaan dan penganggaran Program Jaminan Kesehatan Nasional antara Puskesmas dan Dinas Kesehatan. Persamaan persepsi ini dilandasi oleh kewenangan dan tanggung jawab masing-masing, sehingga seluruh kegiatan bisa berjalan seiring dan tidak ada kegiatan yang overlapping.
KONTRIBUSI :
1. Rp. 3.500.000 (tanpa penginapan) sebelumnya diberikan Potongan bagi peserta mendaftar lebih dari 3 peserta di Satu Dinas.
2. Rp. 4.500.000 (dengan penginapan 3 malam)
TERKAI BESARAN ANGGARAN SILAHKAN HUB KAMI, UNTUK PENYESUAIAN ANGGRAN.